Perkara Pencurian Sapi Kabupaten Sigi Berakhir Damai Dengan Restorative Justice

 



SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satreskrim kembali menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian ternak sapi  dengan Restorative Justice pada Jumat (03/05/2024), dipimpin Kanit Idik I Aiptu Muhammad Rafiq,S.H. Rabu, (08/05/2024).


Terlapor seorang laki-laki inisial YK, diduga melakukan pencurian sapi milik RM pada 23 April 2024 lalu di Desa Sibalaya Kecamatan Tanambulava, Sigi.


Kapolres Sigi melalui Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. pada hari Rabu (08/05/2024) mengatakan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara dengan Restorative Justice.


“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga bersedia menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.” Ujarnya.


Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara.


Penyelesaian perkara ini dengan Restorative Justice menunjukkan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1